Tim Hukum Amin Sebut Diskualifikasi Paslon dan PSU Pilpres 2024 Bukan Mustahil

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 01:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Selanjutnya, Zuhad menganggap jika surat edaran KPU yang meminta peserta pemilu untuk dijadikan pedoman itu merupakan langkah keistimewaan yang didapat oleh Gibran.

"Ini yang kita tangkap sebagai Previlage kemudian kalau kita angkat ke atas lagi ini merupakan bentuk ketidakadilan sebagaimana amanat yang di tuliskan dalam pasal 22 e, bahwa pemilu itu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Prinsip adil dalam konteks pendaftaran ini menjadi seperti di abaikan," pungkas Zuhad.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya