JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Saat ini banyak pihak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Diketahui, sebanyak 15 orang dari PT Timah Tbk dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah. Terbaru, crazy rich PIK, Helena Lim (HL), yang menjadi tersangka.
"Saya mengapresiasi karena ini menunjukkan kejaksaan profesional karena mengusut siapa saja yang diduga bertanggung jawab," ucap anggota DPD RI, Ria Mayang Sari, Rabu (27/3/2024).
Ia menyarankan Helena Lim mengajukan praperadilan jika memang yakin tidak bersalah dalam kasus itu. "Kan, langkah hukumnya disediakan, silakan saja menggugat, mengajukan praperadilan."
Di sisi lain, senator asal Jambi ini pun berharap kinerja Kejagung tidak kendur menjelang pergantian kepemimpinan. Dengan begitu, pekerjaan yang sedang dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik dan tuntas.
"Ya, saya kira, Kejagung harus tetap bersemangat, ya. Biar pun masa jabatan Jaksa Agung akan berakhir Oktober nanti, para jaksa harus tetap menjalankan tugasnya sebaik-baiknya," tutur Mayang.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Sumedana.
"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," sambungnya.
Sumedana mengatakan, setelah penetapan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Helena Lim. "Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024," katanya.
Atas perbuatannya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )