KPK, tutur Ali, menyoroti keputusan pengembalian aset keluarga Rafael berupa rumah di Simprug Golf. Dia mengatakan keputusan itu inkonsisten usai hakim sebelumnya mengatakan aset itu berasal dari perbuatan korupsi.
“Selain itu dari analisa Tim Jaksa, terkait pertimbangan Majelis Hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan diantaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki Terdakwa adalah dari hasil korupsi namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam point amar dimaksud,” urainya.
Lebih jauh, ia berharap kasasi yang dilayangkan dapat diterima. Ia juga menekankan pentingnya penyitaan aset koruptor.
“KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera,” pungkasnya.
(Awaludin)