Tak hanya itu, ketidakefektfian penyelenggara Pemilu yang kedua adalah DKPP. Annisa menilai lembaga ini dianggap melindungi termohon yang dipimpin oleh Hasyim Asya'ri yang terbukti dari tidak pernah diberhentikannya Hasyim Asya'ri dari jabatannya meski sudah 4 kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, putusan Nomor 35 dan 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, dan terakhir putusan Nomor 135, 136, 137, dan 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.
"Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidak efektif dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu dalam menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )