MERANGIN - Unit Reskrim Polsek Tabir Kabupaten Merangin, Jambi berhasil menangkap Usman (29), warga Tabir pelaku perampasan motor di wilayah kecamatan Tabir, Selasa 26 Maret 2024, saat sedang pesta minuman keras oplosan.
Informasi yang berhasil dihimpun, ditangkapnya pelaku ini usai adanya laporan korban Muhammad Iqbal (19) jika motor miliknya dirampas seseorang. Korban Iqbal saat itu sedang nongkrong bersama temannya usai melihat festival bantai adat. Tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor honda CRF, pelaku turun dan menanyakan kepada korban kenapa duduk-duduk ditempat tersebut.
Belum sempat menjawab, korban langsung ditampar pelaku. Bahkan pelaku mengajak korban ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Merasa tak bersalah, korban pun mengikuti ajakan pelaku. Namun bukannya ke kantor polisi, korban malah diturunkan dibelakang pasar, sementara motor korban dibawa kabur pelaku. Tak terima kejadian ini, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke poldek Tabir.
Kapolsek Tabir, AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Ipda Adde mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku perampasan dan pengancaman sepeda motor.
"Ya kita mengamankan pelaku saat pelaku sedang pesta minuman, sepeda motor hasil kejahatannya itu telah digadaikan ke warga SAD (Suku Anak Dalam) senilai Rp 2.700.000 dan uang hasil kejahatannya itu habis untuk foya foya," kata Ipda Adde kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya masih intensif melajukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pelaku nanti dijerat pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
(Awaludin)