Sebagai informasi, Bawaslu Provinsi Lampung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, yang disangkakan pada Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo.
Fery dilaporkan lantaran dituding menerima uang sebesar Rp530 juta dari Caleg PDI P Bandarlampung Erwin Nasution. Selain Fery, Ketua PPK Kedaton Hilman juga disebut menerima Rp130 Juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni masing-masing menerima uang Rp50 juta.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyebut, dari hasil rapat pleno yang dilakukan, disimpulkan bahwa Fery diduga melakukan pelanggaran kode etik sehingga kasus tersebut diteruskan oleh Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
(Awaludin)