Sidang PHPU, Ahli Hukum: MK Jangan Lihat Sebatas Angka, tapi Curang atau Tidak

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 06:20 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melihat permohonan sengketa Pilpres 2024 hanya sebatas angka perolehan suara hasil pemilu. Ia mengatakan, majelis hakim perlu melihat proses angka itu didapat.

"MK tidak boleh hanya berpatok ke angka-angka hasil pemilu, tapi juga memotret daripada angka-angka itu diperoleh. Apakah dengan cara curang atau tidak. Termasuk apakah proses dari hulu ke hilir itu taat etik serta prinsip keadilan pemilu," terang Herdiansyah saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, MK harus progresif untuk melihat proses pelaksanaan pemilu tak sebatas pada angka hasil pemilu. Ia merasa, MK harus menjadi aktivis judicial atau judicial activism.

"Kalau Bawaslu bekerja dengan baik, tentu dalil-dalil kecurangan dalam proses pemilu tidak perlu dihadirkan di MK. Cuma karena para pihak merasa Bawaslu mengabaikan laporan kecurangan, akhirnya dibawa MK menyertai gugatan hasil pemilu," terangnya.

Sebelumnya, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menekankan agar MK bukan sekadar menjadi "mahkamah kalkulator". Mahfud MD mengatakan pandangan ini muncul ketika Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya