Pria di Lampung Aniaya Pacar hingga Luka Lebam, Tak Berkutik Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 18:02 WIB
Pelaku penganiayaan ditangkap. (Foto: Dok Ist)
Share :

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 27 Maret 2024 di kediamannya.

 BACA JUGA:

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Atas perbuatannya, kata Rizal, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya