Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 27 Maret 2024 di kediamannya.
BACA JUGA:
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Atas perbuatannya, kata Rizal, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
(Qur'anul Hidayat)