LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tega menganiaya pacarnya sendiri berinisial DA (25).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Juli 2023 lalu itu dialami oleh korban DA warga Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.
"Penganiayaan itu terjadi di dalam kendaraan, saat melintas tepatnya di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuan Ratu, Lampung Timur," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA:
Rizal menuturkan, saat di dalam mobil tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut sehingga pelaku AA melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata, muka dan kepala serta tangan," ucapnya.