Nongkrong di Kafe saat Ramadhan, Pria Ini Kedapatan Main Judi Online

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 13:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Diketahui pelaku tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis slot," katanya, Kamis (28/3/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, lalu segera dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 303 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya