Penemuan Tulang Belulang di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Kejagung Lakukan Uji Forensik dan Tes DNA

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 13:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

"Pemerintah membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran," sambungnya.

Sekadar informasi, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesalan Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Marusia yang Berat.

"Pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting. Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya