Pada tanggal 25 Maret 2024, pihak keluarga Iwan menghubungi Pgs.Dan Posal Lahewa dan melaporkan permasalahan tersebut. Kemudian, pada tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 08.41 WIB, berdasarkan pengakuan dari Serda Pom Adan di Denpom Lanal Nias, bahwa benar pada tanggal 24 Desember tahun 2022 sekira pukul 17.30 Wib Serda Pom Adan bersama seorang temannya bernama Alvin telah membunuh saudara Iwan dengan cara ditusuk dibagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak 3 atau 4 kali di daerah Talawi Sawahlunto, kemudian mayatnya dibuang dijurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan. Berdasarkan pengakuan Serda Pom Adan yang menjadi eksekutornya adalah saudara Alvin.
"Saat ini pelaku telah diantar di Padang dan diproses disana, sebab tempat kejadian perkara terjadi disana. Tugas kita di Pom Lanal Nias hanya mengungkap," kata Mayor Laut (PM) Afrizal.
(Awaludin)