Namun, di tengah jalan, ujar Bagus, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah Pasar Pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang.
"Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ujar Bagus menambahkan.
Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Awaludin)