Ancam Pengendara di Jalan, Enam Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi

Agi Ilman, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 01:01 WIB
Enam debt collector ditangkap (foto: dok MPI/Agi)
Share :

Kusworo membenarkan, jika kendaraan milik korban memang sudah berstatus lunas, namun BPKB kendaraan tersebut sempat digadaikan oleh korban untuk kebutuhan usaha dan pembayarannya tertunda sejak tahun 2022.

"Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan tidak melakukan pembayaran untuk kendaraan ini," tuturnya.

Kusworo menyebut, jika Keenam debt collector itu memang merupakan debt collector dari perusahaan yang resmi. Namun, kata dia, dalam tindakannya ini yang salah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga keenamnya harus ditangkap.

"Jadi mereka memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah dan sebagai negosiator. Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur sehingga akhirnya kita tangkap," ungkap dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP. engan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya