PHPU Dianggap Salah Kamar, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Tim Hukum KPU Kurang Cermat

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2024 10:43 WIB
Gedung MK. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPU yang meminta majelis MK menolak seluruh posita permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.

Permintaan itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Atas alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Dari hasil rekapitukasi suara Pilpres 2024, KPU menyatakan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya