"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudain baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1362 tahun 2023," tambah Ridwan.
Ridwan menilai, keputusan KPU yang meloloskan Gibran untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto, padahal belum 40 tahun dinilai aneh dari segi hukum administrasi, pada konsiderans, dalam Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," pungkas Ridwan.
(Arief Setyadi )