Ahli Hukum Administrasi: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 01 April 2024 10:08 WIB
Ahli Hukum Administrasi, Ridwan (Foto: Giffar Rivana)
Share :

 

JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi, Ridwan, yang berperan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan keterangan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 tidak sah.

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Ridwan menjelaskan, tidak sahnya pencalonan Gibran tersebut karena pada saat pendaftaran yakni pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 itu belum diubah pasca putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.

"Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya