Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon Ganjar-Mahfud. Hal itu sebagaimana yang disampaikan MK dalam laman resminya.
"Acara: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," tulis MK dalam laman resminya.
Sekadar informasi, persidangan tersebut bakal digelar pada pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1, lantai dua.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyebut, pihaknya berencana menghadirkan 19 saksi dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Awaludin)