Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patrialis Akbar Soroti Sengketa Pilpres 2024: Semestinya Sudah Kedaluwarsa

Awaludin , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |13:50 WIB
Patrialis Akbar Soroti Sengketa Pilpres 2024: Semestinya Sudah Kedaluwarsa
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI, Patrialis Akbar menilai sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima. Ia menilai, perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilihan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Ia pun mempertanyakan alasan sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.

“Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ujarnya.

Menurut Patrialis, apabila terdapat persoalan lain yang hendak diuji, mekanisme hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkara yang dipersoalkan.

“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement