Patrialis menilai perkara semacam itu semestinya sudah dapat disaring sejak tahap pemeriksaan awal di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar perkara ketatanegaraan ditempatkan secara hati-hati karena menyangkut sistem hukum dan kehidupan bernegara.
“Kita harus hati-hati. Ini kita bicara negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES/XXIV/2026, pada Jumat (2/10/2026). Gugatan ini dimohonkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Adapun Denny Indrayana Cs, mempersoalkan dokumen penyetaraan ijazah SLTA sederajat milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan ketika mendaftar sebagai peserta pilpres 2024. Pada persidangan terakhir, Denny pun menanyakan kepada hakim konstitusi mengenai jadwal sidang putusan perkara ini.
"Yang Mulia, berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa, kami menunggu undangan," tanya Denny di ruang sidang, Jumat (2/10/2026).