Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).
Kendati demikian, Todung mengaku masih rencana tersebut masih dipertimbangkan secara internal. Di sisi lain, TPN telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu. "Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain," tambah dia.
(Salman Mardira)