JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan catatan terhadap keterangan yang disampaikan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Hal itu disampapain usai Asrun memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat self executing.
"Pak Asrun saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-mudah supaya kita kalau bicara clear," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dalam dalilnya, Asrun menyampaikan bahwa putusan MK bersifat self executing yang dapat langsung dieksekusi. Asrun menjelaskan putusan MK tak terlepas dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:
Oleh sebabnya, ia menilai tindakan KPU untuk mengesampingkan peraturan yang belum direvisi dan mendahului putusan MK ialah benar. Hal ini merujuk pada tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran meski aturan PKPU saat itu masih pada batas 40 tahun.
Dia kemuudian menyampaikan bahwa putusan KPU juga melakukan hal yang sama dengan MK mengeluarkan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Namun, hal ini justru langsung disanggah oleh Arief Hidayat.