Jadi Ahli Prabowo di MK, Eddy Hiariej Tegaskan Dirinya Bukan Tersangka Korupsi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 13:05 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: MPI/Riana)
Share :

JAKARTA - Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Sebelum memberikan keterangan, Eddy yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan dirinya bukan tersangka korupsi.

Hal itu disampaikan Eddy ketika Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto memilih tidak mendengarkan keterangan dari Eddy. Bambang sebelumnya menyebut Eddy masih berstatus tersangka korupsi usai mengutip adanya pemberitaan diturunkannya sprindik penyidikan baru terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

 BACA JUGA:

"Saya juga saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination karena begitu dikatan oleh saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Eddy menilai apa yang disebut Bambang ketika mengutip sebuah pemberitaan tidak disampaikan secara utuh. Menurutnya, justru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya