"Pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ungkap dia.
BACA JUGA:
Eddy juga menegaskan status dirinya sudah tak jadi tersangka setelah memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy bahkan sempat menyinggung Bambang di momen ini.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya. Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallenge tapi mengharapkan kasihannya Jaksa Agung," tutupnya.
(Salman Mardira)