Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Sukabumi, 2 Korban Remaja Luka Bacok

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 06:00 WIB
Pelaku pembacokan di Sukabumi (Foto: MPI)
Share :

Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Hoda Beat dan satu topi biru putih.

"Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ujar Bagus.

Selain itu, lanjut Bagus, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dimana terlobat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya