Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Hoda Beat dan satu topi biru putih.
"Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ujar Bagus.
Selain itu, lanjut Bagus, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dimana terlobat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
(Fakhrizal Fakhri )