Mengulik Alasan MK Enggan Hadirkan Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 06 April 2024 04:02 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons permintaan dari pemohon agar memanggil Presiden Jokowi untuk hadir memberi keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024. MK menolak memanggil Kepala Negara. Apa alasannya?

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta agar MK menghadirkan Jokowi karena namanya terus disebut-sebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Salah satu pelanggaran paling dipermasalahkan oleh pemohon dalam pelaksana Pilpres 2024 adalah penggelontoran bantuan sosial (bansos) secara masif dan penggunaan aparat negara untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Jokowi dituding bertanggung jawab melakukan cawe-cawe sehingga pilpres dinilai tak jujur dan demoratis.

 BACA JUGA:

"Presiden Jokowi itu kan Kepala Pemerintahan, kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya