Dari pengakuan pelaku, baru kali ini ia mengedarkan sabu-sabu dan hasil penjualannya rencananya untuk biaya mudik lebaran ke kampung halamannya di Kabupaten Kolaka. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang kini masih didalami petugas.
Kanit 2 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Darius mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 104 paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan ke kantor Polresta Kendari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )