KENDARI - Seorang pemuda ditangkap polisi pada saat sedang mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel di Jalan Segar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (5/4/2024) malam.
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Pelaku bernama Sahid itu tak berkutik saat dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Kendari saat mengedarkan sabu sabu.
Pelaku hanya bisa pasrah petugas meminta menunjukan belasan bungkus sabu-sabu yang sudah disimpan di suatu tempat atas pesanan pelanggannya.
Tak sampai di situ, polisi kembali menemukan puluhan sabu lainnya yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor pelaku.