Sengketa Pilpres 2024, KIPP: Pemungutan Suara Ulang Bukan Sesuatu yang Haram untuk Koreksi

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 07 April 2024 17:11 WIB
Sekjen KIPP Kaka Suminta (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta turut mengomentari jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan palang pintu untuk memutuskan secara adil terkait persoalan ini.

Kaka pun menyinggung putusan 90 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, dan belakangan putusan itu dinilai sebagai pelanggaran etika oleh MKMK.

Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan 90 itu lewat putusan PHPU Pilpres yang saat ini sudah berjalan. Dengan begitu, rakyat telah diberikan kepercayaan kembali atas kerja-kerja MK itu sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya