Ali menyebutkan, larangan tersebut terkait pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi yang dimaksud.
"Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," sambungnya.
(Fahmi Firdaus )