Bantah Keterangan Sri Mulyani di MK, Kubu AMIN: Presiden Cawe-Cawe Sebelum APBN Disahkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 17 April 2024 13:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Adapun Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai kuasa hukum Pemohon sidang sengketa tersebut. Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua tim hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, dalam eksepsi tim hukum AMIN meminta agar hakim MK menolak Eksepsi Termohon atau KPU RI atau setidaknya mengatakan Eksepsi Termohon atau KPU RI dan Pihak Terkait atau Pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, meminta agar hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya