JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menilai proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang dinilainya belum tuntas.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Zainal menyebut perkara tersebut harus menjadi momen bagi MK untuk membayar "utang" atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Saya kira ada utang bangsa ini terhadap proses hukum tata negara yang buruk. Utang itu saya berharap dilunaskan di persidangan kali ini," ujar Zainal Arifin Mochtar dalam Diskusi Gen-Z Peduli Politik di Cikini, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut juga dapat menjadi momentum untuk berdamai dengan persoalan masa lalu yang berkaitan dengan proses hukum tata negara.
"Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Zainal.