Pelaku LR sudah memiliki data lengkap korbannya berikut koleksi fotonya. Gadis-gadis tersebut ditawarkan dengan mahar mulai Rp30 juta hingga ratusan juta rupiah. Mahar tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali namun bukan petugas dari Kemenag dan orangtua asli korban.
"Pelaku kemudian mempertemukan korban dengan calon pembeli. Setelah ada kecocokan mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku. Mereka dinikahkan disebuah vila di Puncak yang sudah disewa pria asing tersebut selama tinggal di Indonesia," ungkap Tono.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
"Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas Tono.
(Awaludin)