JAKARTA - Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya telah memblokir lima ribu rekening terkait judi online. Pemblokiran rekening tersebut dilakukan OJK usai berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Mahendra mengatakan, lima ribu rekening itu diblokir dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. "Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin," kata Mahendra.
Dikesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK).