Prasetyo mengatakan, selain mengamankan 25 orang juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 516.000. Uang tersebut berasal dari penarikan parkir liar yang tidak sesuai ketentuan.
"Mereka memungut uang parkir tidak sesuai ketentuan dan terlalu tinggi tarifnya. Itu menjadi keluhan masyarakat," katanya.
Menurut Prasetyo para pelaku pungli diamankan kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka diharuskan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan pungli.
"Kami amankan untuk dilakukan pembinaan terhadap mereka," pungkasnya.
(Awaludin)