Ditangkap karena Perkosa Anak Tetangga, Heriyanto : Niatnya Cuma Ingin Cium Saja

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 20 April 2024 00:57 WIB
Polisi menginterogasi tersangka pemerkosa anak di Tanjung Karang Timur, Bandarlampung (Foto: MPI/Ira)
Share :

"Kami masih kembangkan kasus ini karena kami duga masih ada korban lain dan belum berani melapor ke polisi," tuturnya.

Sementara pengakuan tersangka melakukan aksi bejat tersebut lantaran khilaf. Tersangka mengaku awalnya tidak berniat berbuat aksi cabul, namun karena situasi sepi, tersangka nekat melampiaskan nafsu birahinya.

 BACA JUGA:

"Saya khilaf pak, niatnya cuma ingin cium-cium saja. Saja juga sudah beristri dan punya cucu," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Rutan Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya