Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut 2 Ormas di Dago Bandung

Agus Warsudi, Jurnalis
Sabtu 20 April 2024 12:38 WIB
Pelaku bentrok ormas ditangkap. (Foto: Agus Warsudi)
Share :

Kombes Pol Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebkan kematian. T terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang. "Tersangkan terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budi.

Kapolrestabes Bandung mengimbau seluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penangan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.

"Serahkan seluruh proses hukum, kepada hukum. Tidak boleh main hakim sendiri. Saya ulangi, saya harapkan kedua ormas menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan. Kami akan tidak tegas yang melakukan gerakan. Kita jaga bersama kondusivitas Kota Bandung," ujar Kapolrestabes.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya