Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Mengembalikan Muruah MK

Riana Rizkia, Jurnalis
Minggu 21 April 2024 04:23 WIB
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI)
Share :

"Ini merupakan momentum emas bagi Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengembalikan maruah setelah selama ini banyak dililit berbagai persoalan hukum," sambungnya.

Luthfi menilai, Pilpres 2024 memang seru dan hiruk pikuk. Terlebih, satu cawapres yang merupakan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang semula tidak memenuhi syarat karena belum cukup umur pada akhirnya bisa maju dalam Pilpres.

Semua itu, kata Luthfi, berkat campur tangan pamannya yang merupakan mantan ketua MK, Anwar Usman. Dengan kasak kusuknya, Anwar memberi jalan kepada keponakannya itu melalui kotak katik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial.

Luthfi pun menyinggung pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra yang menilai Putusan MK tersebut mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Yusril merasa, Putusan MK Nomor 90 itu problematik dan berdampak jangka panjang.

"Kalau saya Gibran, saya tidak akan maju dalam pencawapresan," kata Luthfi, mengutip Prof Yusril.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya