JAKARTA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin 22 April besok jadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk megembalikan muruah sebagai benteng penjaga konstitusi dan demokrasi.
Dosen dan advokat alumnus School of Law University of Warwick Inggris, TM Luthfi Yazid menilai putusan tersebut akan tercatat dalam sejarah dan mengembalikan maruah MK setelah beberapa kali terlilit persoalan hukum memalukan.
"Sejak hakim MK Akil Mochtar, Patrialis Akbar yang keduanya masuk bui, lalu paling belakangan Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan Mahkamah Kehormatan MK karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat terkait persyaratan cawapres," kata Luthfi kepada wartawan, Sabtu 20 April 2024.
BACA JUGA: