BACA JUGA:
Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukan self-executing, sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 yang lama.
"Tapi, itu tidak dilakukan KPU, dan semua itu dilengkapi Bawaslu yang cuma bersikap pasif," katanya.
Di sisi lain, Luthfi mengatakan, politisi bansos tidak kalah seru. Bahkan, orang-orang Istana seperti Presiden Jokowi turun langsung memastikan kemenangan putranya.
"Netralitas Polri, TNI dan birokrasi turut jadi persoalan penting yang diperdebatkan dalam sidang MK," ucapnya.
(Salman Mardira)