Kejagung Sita 4 Smelter Seluas 238.848 m2 Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Giffar Rivana, Jurnalis
Minggu 21 April 2024 11:56 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita sejumlah barang bukti buntut kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (21/4/2024).

Selain smelter, Kejagung juga menyita sejumlah alat berat setelah melakukan penelusuran dari kasus korupsi timah tersebut. Berikut adalah rincian smelter dan juga alat berat yang disita oleh Kejagung.

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

5. 51 (lima puluh satu) unit excavator.

6. 3 (tiga) unit bulldozer.

"Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," ucap Ketut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya