Kabid Penegakan UU Satpol PP Ogan Ilir, Kurniawan, mengatakan, petugas juga memanggil pemilik kost agar jangan sampai hal serupa kembali terjadi.
"Jika kembali terjadi, maka hukum pidana akan diberikan," ujar Kurniawan.
(Angkasa Yudhistira)