Singgung 'Keranjang Sampah' di Sidang MK, Hakim Saldi Isra: Bawaslu dan DPR Jangan Lepas Tangan

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 22 April 2024 10:35 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024/Foto:ist
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Anggota Hakim MK, Saldi Isra pada saat pembacaan pertimbangan hukum mengatakan sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia,” ujar Saldi dalam sidang.

Kata Sadli, lembaga yang telah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu seperti Bawaslu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.

“Selain itu lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya,"ujarnya.

"Seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat terlaksana,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya