Singgung 'Keranjang Sampah' di Sidang MK, Hakim Saldi Isra: Bawaslu dan DPR Jangan Lepas Tangan

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 22 April 2024 10:35 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024/Foto:ist
Share :

Meski begitu, Saldi mengatakan dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24c Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.

“Artinya sekalipun undang-undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah Pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda,"ujarnya.

"Bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya