MK: Dalil Kubu AMIN soal Penunjukan Pj Kepala Daerah Tak Beralasan Hukum

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 22 April 2024 11:52 WIB
Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jika laporan yang diutarakan oleh kubu Anies-Muhaimin soal penunjukan penjabat daerah (pj) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye, tak beralasan hukum.

Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

 BACA JUGA:

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh di ruang sidang MK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya