Menurut Mahkamah, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada) terkait dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
BACA JUGA:
"Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah,, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo," ujar Daniel.
"Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)