MK: Dalil Kubu AMIN soal Penunjukan Pj Kepala Daerah Tak Beralasan Hukum

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 22 April 2024 11:52 WIB
Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
Share :

Menurut Mahkamah, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada) terkait dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

 BACA JUGA:

"Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah,, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo," ujar Daniel.

"Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya