Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres 2024

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 22 April 2024 15:15 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI)
Share :

"Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu," jelas dia.

"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," tambahnya.

Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap bahwa dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun diyakini beralasan menurut hukum.

"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya