JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dissention opinion alias pendapat berbedanya dalam terhada putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia meyakini, terdapat ketidaknetralan sejumlah Pj Kepala Daerah dalam proses Pemilu 2024.
Saldi mengungkapkan pendapat berbedanya berangkat dari banyaknya masalah yang diungkapkan dari persidangan PHPU terkait Pj Kepala Daerah. Masalah-masalah itu misalnya berupa pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti," kata Saldi saat membacakan dissenting opinionnya, Senin (24/2/2024).
Saldi kemudian menyoroti peran Bawaslu yang memutus tidak terbuktinya sejumlah laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materil maupun formil. Terkait hal ini, Saldi menilai Bawaslu menghindar lantaran tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kekuranglengkapan laporan-laporan itu.
Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumpah penjabat Kepala Daerah yang memang tidak netral.