Untuk melarikan diri dari sergapan korban, pelaku langsung menyerakan uang tersebut kejalan dan satu orang rekan pelaku berhasil kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan pelaku Suwandi (40), warga asal provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan warga dan anggota Polsek Muaro Sebo yang kebetulan melintas.
Kapolsek Muaro Sebo Iptu Wiwik Utomo mengatakan, satu orang pelaku berhasil diamankan sedangkan rekannya berhasil kabur dengan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.
"Para pelaku ini sudah mengintai korban dari dalam bank dengan berpura-pura menjadi nasabah juga," katanya.
Saat ini tim kepolisian tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil kabur. Dan pelaku diduga merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca dengan target warga yang baru saja mengambil uang di bank.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhpidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)