“Meski belum ada UU, maka untuk mengembalikan keuangan negara, mengembalikan perekonomian nasional dapa diterapkan dengan pidana tambahan. Di sisi lain dapat diterapkan TPPU,” kata Suparji.
Dengan demikian, menurut Suparji, Kejagung sudah tepat melakukan penyitaan. Sehingga ketika sudah ada keputusan maka ada barang yang bisa dijadikan pengganti kerugian negara. Jika tidak segera disita aset-asetnya, Suparji khawatir akan ada upaya memyembunyikan harta hasil korupsi. Sehingga tidak ada pengembalian kerugian negara.
(Qur'anul Hidayat)